Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Pj. Bupati Magetan Nizhamul, SE, MM, bersama Pj. Sekdakab Magetan dan Dinas terkait melakukan sidak adanya polemik keberadaan usaha cafe dan karaoke Wjuffen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati. Kamis (2/1/2025).
Dalam sidak kali ini, Pj. Bupati Magetan Nizhamul bersama rombongan mengecek ke setiap ruangan yang berada di cafe dan karaoke Wjuffen tersebut. Pj. Bupati Magetan mendapati disalah satu ruangan berupa beberapa botol minuman keras (miras) bekas pengunjung. Selain tempat karaoke dan cafe, sidak kali ini juga menemukan kamar yang diperuntukkan untuk kos.
Dalam sidak kali ini Pj. Bupati Magetan Nizhamul, SE, MM, menyampaikan, “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya usaha-usaha yang tidak memiliki izin, pemerintah Kab. Magetan dalam dalam ini untuk menertibkan izin usaha tempat tersebut,” jelasnya. Pemerintah Magetan bersama Dinas terkait, menghentikan sementara aktifitas sampai izinnya keluar. “Izin sudah ada tetapi menyalahi karena izinnya untuk restoran, tetapi ternyata ada tempat karaoke dan kos-kosan karena izin usaha tersebut berbeda, imbuh Nizhamul.
Nizhamul menegaskan, “Tindak lanjut akan kita tangani, yang penting pemilik usaha sudah mau bekerjasama untuk dapat menghentikan sementara aktifitas di Wjuffen cafe dan resto.
Sidak tersebut diikuti Pj. Sekda Kabupaten Magetan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKPD, Kabag Hukum, Kasatpol PP, Camat Maospati, Danramil Maospati, Kapolsek Maosapti, Lurah Sempol, serta Fendi Sutrisno selaku pemilik usaha karaoke Wjuffen.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)