Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini menjadi salah satu kebutuhan yang ada di sebuah kota atau kabupaten. Selain sebagai ruang menjaga keseimbangan topologi manusia dalam berbagai, RTH menjadi salah satu ruang masyarakat untuk berekreasi dan berolaharga.
Sebagai langkah keseriusan dalam penyediaan RTH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab. Magetan pun meresmikan 3 Hutan Kota di Magetan. Pertama, Hutan Kota Nrang Kusumo yang terletak di Kelurahan Bulukerto. Kedua, Hutan Kota Poerwoniningrat di Kelurahan Tawanganom. Dan Hutan Kota Yosonegoro, berlokasi di samping Stadion Yosonegoro Magetan. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Magetan, Suprawoto di Hutan Kota Nrang Kusumo, Jumat (11/3).
“Ini merupakan langkah awal kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan terutama di Magetan,” ujar Kepala DLH, Saif Muchlissun.
Saif melanjutkan bahwa DLH telah melakukan pembangunan hutan kota sebagai RTH sejak tahun 2014. Berbagai pengembangan dan pemetaan dilakukan, dan kini hutan kota mencapai luas 12,89 hektar yang tersebar di 15 lokasi wilayah Kabupaten Magetan.
Suprawoto mengapresiasi pembangunan dan pengembangan hutan kota yang ada di Kabupaten Magetan. Karena pembangunan yang dilakukan merupakan perwujudan rencana yang terkonsep.
“Ketika kita merencanakan hutan, jangan asal menanam. Tapi harus berkonsep. Baik itu jarak penanamannya maupun pemilihan bibit pohon yang ditanam. Jadi kalau semuanya nanti tumbuh, akan enak dipandang,” apresiasi Bupati Magetan.
Suprawoto berharap masyarakat Magetan dapat memanfaatkan 15 hutan kota di Magetan. Baik sebagai wahana rekreasi, olaharga dan edukasi tanpa merusak yang sudah ada. (Diskominfo/pub&dok.fik/fa2/IKP1)