Hai, SobatKom! Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Maka dari itu, pemerintah menghadirkan Perlindungan Khusus Anak di masa pandemi COVID-19 ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
“Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.(diskominfo/pb.ryz/dok.djikp/fa2)