Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Magetan dan Kepala Bappeda Litbang berkesempatan mengikuti pembukaan musrenbang secara virtual dengan beberapa Kecamatan dengan lokasi yang terpisah. Acara dilaksanakan di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Jumat. (5/2/2021).
Musrenbang kali ini berbeda dari musrenbang tahun lalu atau sebelumnya. Ditengah pandemi covid-19 ini kita harus mengurangi atau membatasi kegiatan yang sifatnya bergerombol. Maka dari itu acara musrenbang ini diadakan secara virtual dengan Kecamatan, Ngariboyo, Magetan, Panekan dan Plaosan.
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, sebagai dokumen perencanaan pembangunan, RKPD disusun antara lain dengan pendekatan partisipatif serta top down dan bottom up yaitu melalui pelaksanaan musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/keluarahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan.
RKPD tahun 2022 tahun ke empat dari periodesasi RPJMD Kabupaten Magetan tahun 2018 s.d 2023, arah kebijakan tahun 2022 diprioritaskan dalam rangka peningkatan nilai tambah untuk memperkuat daya saing produk lokal melalui penerapan inovasi teknologi. Bahkan ada filosofi bahwa “Kesuksesan tanpa perencanaan hanyalah kebetulan belaka”, imbuhnya.
Adapun kebijakan pembangunan tahun 2022 didukung oleh program unggulan pemerintah daerah yaitu, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastuktur, bidang pertanian, bidang perdangangan, bidang industri, bidang tata pemerintahan dan layanan publik juga bidang lingkungan hidup.
Bupati meyakini hasil pembangunan akan le ih bermakna dan menjadi milik bersama, bukan hanya milih pemerintah daerah tetapi juga milik seluruh lapisan masyarakat. Disisilain memperhatikan dinamika penganggaran saat ini baik ditingkat Kabupaten maupun desa, dengan anggaran desa yang sudah sangat besar, kita semua harus selektif dan bijaksana dalam menentukan program/kegiatan sesuai kewenangan Kabupaten dan Desa agar tidak tumpang tindih penganggaran di desa maupun kabupaten.