Magetan-Pemantauan Pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat. Menindaklanjuti Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Jawa Timur, Nomor 331.1 / 425 / 106.5 / 2020, tanggal 13 April 2020 tentang Pemantauan Pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Pasar
Rakyat oleh Satpol PP Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kegiatan tersebut meliputi antara lain:
A. Melaksanakan giat sosialiasi di Lokasi sebagai berikut:
1. Pasar Parang pada Tanggal 21 April 2020.
2. Kawasan Kecamatan Poncol Tanggal 22 April 2020.
3. Pasar Plaosan Tanggal 23 April 2020.
4. Pasar Lembeyan Tanggal 24 April 2020.
5. Pasar Kawedanan Tanggal 25 April 2020.
B. Memberikan materi sosialisasi antara lain :
1. Himbauan penggunaan masker bagi penjual dan pembeli di pasar.
2. Menjaga jarak aman antar orang minimal 1 meter.
3. Menghimbau untuk menjaga kebersihan diri dengan rajin cuci tangan pakai sabun.
4. Menghimbau pembeli dan penjual untuk tidak memakai perhiasan
mencolok dan membawa barang berharga di pasar untuk menghindari
tindak kejahatan.
5. Menghimbau pengelola pasar untuk menyediakan tempat cuci tangan dan
melakukan penyemprotan desinfektan di area pasar secara rutin untuk mencegah persebaran Covid 19;
6. Kepada pedagang daging dilarang menyembelih hewan dagangannya di area pasar.
7. Himbauan kepada penjual dan pembeli yang merasa sakit terutama dengan
gejala seperti flu untuk tidak berada di lokasi pasar, dianjurkan segera berobat dan beristirahat dirumah saja.