Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024 dan 3 Raperda Lainnya.
Adalah tugas dan fungsi DPRD dalam pembentukan perda, dan kewenangan dalam hal anggaran (APBD) serta mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainya termasuk kebijakan pemerintah daerah,selain itu memberikan persetujuan rancangan perda dan pengawasan.
Terkait hal tersebut, DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2024 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Magetan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno, S.E., M.M. Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (15/11/2023).
Raperda APBD 2024 mengangkat tema pembangunan Kabupaten Magetan tahun 2024 adalah “Stabilitas Sosial dan Keamanan untuk Penguatan Transformasi Ekonomi Unggul Melalui Pembangunan Kolaboratif dan Birokrasi Adaptif ”.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Magetan. Ketiga Raperda tersebut mencakup:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Pada sesi penyampaian pandangan umum, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem menjadi perwakilan. Sementara pandangan umum dari fraksi-fraksi partai lainnya diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Magetan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Magetan, anggota DPRD, Perwakilan Anggota Forkopimda Magetan, Kepala OPD dan Camat.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)