Selamat siang Sobat Kominfo..
Bupati Magetan memberikan atensi khusus terkait dengan rencana pembangunan pabrik rokok PT.Gudang Garam dengan meminta kepada pengelola untuk memberikan prioritas bagi warga Magetan untuk mengisi lowongan kerja di pabrik yang berpusat di Kediri itu.
Permintaan Bupati Suprawoto di sampaikan ketika menerima audensi jajaran PT.Gudang Garam Tbk, di Ruang Rapat Surya Graha, Rabu (5/5).
Seperti diketahui dalam rangka menyediakan kapasitas produksi yang cukup untuk memenuhi permintaan pasar Sigaret Kretek Tangan (SKT), PT. Gudang Garam akan membangun pabrik SKT di Magetan. Pabrik rencananya dibangun di area Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo Magetan. Sesuai dengan rencana, pabrik SKT mulai digarap bulan November 2021.
Dengan adanya pabrik SKT diharapkan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Magetan. Pabrik nantinya dapat menyerap tenaga kerja baru atau tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat penurunan ekonomi sebagai dampak pandemic Covid -19. Direncanakan pabrik dapat menampung 2.100 tenaga kerja dengan rincian 25 orang karyawan staf, 14 orang security, 40 orang karyawan produksi pria dan 2.021 karyawan produksi wanita.
Rencana pembangunan Pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan bagian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Magetan dan PT. Gudang Garam Tbk dalam hal menyediakan lapangan kerja.
Bupati Magetan Suprawoto mengapresiasi baik langkah PT. Gudang Garam dalam membangunan Pabrik SKT tersebut. Bupati menyampaikan bahwa angka kelulusan siswa SMA/SMK hampir 10.000 siswa pertahun. Angka tersebut tentunya dapat mengisi formasi yang dibutuhkan oleh pabrik. “Untuk mengisi lowongan pekerjaan tolong diprioritaskan masyarakat Magetan dahulu”, pesan Kang Woto sapaan akrabnya kepada tim PT. Gudang Garam Tbk.
Tim produksi PT. Gudang Garam Tbk, melalui Gung Putu Jaya berterimakasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Magetan yang mendukung dalam melaksanakan tahap pembangunan yang direncanakan akan dimulai pada bulan November 2021 dan diperkirakan rampung kurang lebih selama enam bulan.
(diskominfo.cup/dok.cup/IKP1)