Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti mengadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se Jawa Timur secara “DARING”, didampingi juga oleh Sekretaris Daerah dan Plt. Inspektur Inspektorat Kab. Magetan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis (28/01/2021).
Rapat dipimpin oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga diikuti oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, wakil gubenur jawa timur, juga Bupati dan Sekretaris Daerah se-Jawa Timur.
Dari hasil paparan KPK, didapatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MPC) Kabupaten Magetan di tahun 2020 sebesar 75.29 dan menempati posisi 187 se Indonesia. Untuk kabupaten Magetan tidak termasuk dalam 14 Kota/Kabupaten yang memiliki kasus tindak pidana korupsi kepala daerah dari tahun 2014 s.d 2019.
Dalam penentuan capaian MPC, terdapat 8 indikator program yang harus dipenuhi. Kedelapan indikator tersebut mencangkup peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengadaan barang dan Jasa, perizinan, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa dan manajemen ASN.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk Kabupaten Magetan, agar di tahun berikutnya mendapatkan capaian MPC yang lebih baik. Dan juga Kabupaten Magetan senantiasa mendukung dan mensukseskan pemberantasan Korupsi di lingkup pemerintahannya.