Sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik. Guna mendorong terbentuknya PPID Sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan menggelar Diskusi Pendidikan bertajuk “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Pada Satuan Pendidikan”, Selasa (16/12/2025).
Kepala Dinas Pendidikan, Suwata menyampaikan adanya undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sekolah sebagai badan publik dituntut untuk transparan dengan wajib menyampaikan informasi di lembaganya.
“Apabila ada pihak yang datang ke sekolah meminta informasi, jangan menghindar dan layani dengan baik sesuai ketentuan dan aturan yang ada.” pesannya
Sementara itu, Kabid IKP Eko Budiono selaku narasumber dari Dinas Kominfo Magetan mengatakan di era transformasi digital yang serba transparan dan akses informasi yang cepat, informasi bukanlah suatu hal harus ditutup tutupi, apalagi pada badan publik seperti lembaga pendidikan. Untuk itu, keberadaan PPID menjadi sangat penting.
“Jika sudah dibentuk PPID di sekolah, akan memudahkan pekerjaan bapak/ibu di satuan pendidikan, khususnya terkait permintaan informasi. Dengan adanya pengelola PPID yang menangani permohonan informasi, sudah ada mekanisme bagaimana permohonan informasi dilakukan, apa saja informasi yang boleh dibuka dan apa informasi yang dikecualikan.“ jelasnya.
Hadir dalam kegiatan Diskusi Pendidikan ini Kepala Dikpora Magetan, Ketua Dewan Pendidikan Magetan, Kepala Bidang IKP, Fariansyah (narasumber dari media), Ketua MKKS, Ketua K3S, Ketua IGTKI, Ketua Himpaudi, serta wakahumas sekolah di Kabupaten Magetan. (Diskominfo:dik / fa2 / IKP1)










