Merdeka! 97 Narapidana di Magetan Dapat Remisi!
Upacara Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, digelar oleh Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. Upacara tersebut diikuti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kegiatan ini, juga diberikan secara simbolis remisi untuk sejumlah Tahanan dan Narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Magetan, pada Rabu (17/8/22).
Total Narapidana yang mendapatkan remisi adalah 97 orang. Penerima Remisi Umum 1, yakni pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari sampai dengan 3 bulan sebanyak 94 orang. Sedangkan untuk penerima Remisi Umum 2, yakni para tahanan/narapidana yang dinyatakan bebas, sebanyak 3 orang.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tegas Aris Handoko, Kasubsie Pengelolaan, saat menyampaikan sambutan dari Menkumham RI.
Pemberian Remisi Umum juga secara simbolis dilakukan oleh Bupati Magetan, Suprawoto, dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI yang berlangsung di Alun-Alun Magetan. Penerimaan Remisi tersebut diwakilkan oleh Saudara Pria Pranata dan Joko Prasetyo.
(diskominfo : kontrib.fin / fa2 / IKP1)