Menteri Kominfo Bertemu Facebook Berkenaan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Pribadi pada Facebook

Siaran Pers No.83/HM/KOMINFO/04/2018
Tanggal 5 April 2018
Tentang
Menteri Kominfo Bertemu Facebook Berkenaan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Pribadi pada Facebook

Jakarta, Kominfo – Berkenaan dengan kejadian penyalahgunaan data pribadi facebook terkait dengan Cambridge Analytics dan terakhir adanya rilis dari Facebook yang menyebut terdapat sejuta data pengguna facebook dari Indonesia yang termasuk dalam kejadian Cambridge Analytics, maka pada hari ini Kamis (05/04) pukul 17.15 WIB, Menteri Kominfo Rudiantara mengundang dan bertemu dengan Facebook yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari untuk membahas penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia tersebut. Setelah pertemuan, dilanjutkan dengan keterangan pers bersama.

Dalam keterangan pers, Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menteri Kominfo menekankan seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  2. Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 milyar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga.
  3. Menteri Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia
  4. Menteri Kominfo meminta kepada Facebook untuk menghentikan/mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook.
  5. Kepada masyarakat, Menteri Kominfo menyarankan untuk mencoba puasa dari media sosial untuk sementara waktu tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi.
  6. Berkanaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, tentu hal ini Menteri Kominfo meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

Pada hari yang sama setelah keterangan pers, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada Facebook.

BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *