Memulihkan Pariwisata Melalui Sertifikat CHSE

Pandemi COVID-19 tidak hanya membuat perekonomian di Indonesia terpuruk—sektor lainnya ikut terdampak dengan adanya pandemi ini. Salah satunya Pariwisata di Indonesia. Menurut data yang dihimpun dari kemenparekraf.go.id, sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,052 juta orang. Hal ini pun berdampak pada penurunan pendapatan negara di sektor pariwisata yang hanya sebesar Rp20,7 miliar.

Barbagai cara dilakukan untuk memulihkan kembali atau menyelamatkan pariwisata di Indonesia. Kemenparekraf pun mengupayakan tiga fase penyelamatan, yaitu tanggap darurat, pemulihan dan normalisasi.

Dalam fase pemulihan, yaitu menerapkan protokol CHSE—Kemenparekraf memberikan sertifikat CHSE bagi usaha pariwisata. Pemberian sertifikat ini bertujuan memberikan jaminan, pemulihan kepercayaan serta meningkatkan pelaku usaha maupun wisatawan untuk bersama-sama mewujudkan wisata yang bersih, sehat, selamat dan lingkungan yang berkelanjutan.

Usaha pariwisata yang dapat mengajukan sertifikat CHSE seperti: daya tarik wisata, desa wisata, pondok wisata, hotel, rumah makan/restoran, arung jeram, golf, usaha wisata selam, transportasi wisata hingga tempat konvensi. Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat CHSE, usaha pariwisata harus memenuhi komponen dari empat aspek, yaitu: kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.  

Cara mendapatkan sertifikat CHSE sendiri dilakukan melalui pengisian formulir identitas usaha melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/.  Setelah melakukan pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melalukan penilaian mandiri. Kemudian mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri. Selanjutnya, proses penilaian oleh lembaha sertifikasi berkompetensi. Jika penilaian memenuhi komponen yang ada, usaha pariwisata mendapatkan sertifikat CHSE.

Eeettss…sebelum mendaftar, pastikan dulu usaha pariwisata sudah sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang ada di https://chse.kemenparekraf.go.id/pedoman ya SobatKom!

(Diskominfo/sumber:kemenparekraf.go.id/gambar: www.pinhome.id/fik/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *