Membangun Keterbukaan Publik dengan Perkuat PPID Pelaksana Magetan
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Sebagai pelayan masyarakat, Pemkab Magetan berkewajiban untuk memenuhi informasi publik. Untuk memenuhi hal tersebut, Dinas Kominfo Magetan terus berupaya dalam memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun Pelaksana.
Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya menyampaikan bahwa Pejabat PPID utama dan pelaksana perlu diperkuat baik dalam persamaan persepsi maupun peningkatan kompetensi khusus dalam penyampaian informasi publik.
“Ada bapak Abraham Nurcahyo, pemerharti keterbukaan informasi publik luar birokrat yang bersedia membantu kita semua. Dari apa yang disampaikan beliau diharap kita semua tergugah untuk menjadikan PPID di Magetan lebih baik, sehingga kebutuhan informasi publik terpenuhi kepada masyarakat Magetan,” ungkap Cahaya saat membuka Rakor PPID Membangun Keterbukaan Publik untuk Menuju Magetan Terdepan, Kamis (13/7).
“baik masyarakat dan pemerintah bebas mengungkapkan pendapat, tapi juga harus bertanggungjawab jangan sampai menyinggung pihak lain,” ungkap Abraham Nurcahyo pemerhati KIP dari LSM Swastika.
Abraham juga menyampaikan saran untuk Pejabat PPID di Magetan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Ada yang meminta informasi publik, tolong dilayani dengan baik. Jika belum tersedia, sampaikan dengan baik dan ramah, bahasa yang santun,” pungkas Abraham.
Pada Rakor PPID Membangun Keterbukaan Publik untuk Menuju Magetan Terdepan juga disosialisasikan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.(Diskominfo / pub.fik / dok.wan / fa2 / IKP1)