Bupati Magetan mengeluarkan Instruksi No. 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Wilayah Kabupaten Magetan. Dalam instruksi tersebut, pemberlakuakn PPKM Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, terkecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) tingkat dasar-akhir yang dapat 100%, dan PAUD maksimal 33%.
2. Sektor non-esensial, 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada akses masuk.
3. Tempat Ibadah 50% kapasitas dengan menerapkan prokes
Selain itu, Bupati Magetan menginstruksikan perangkat daerah terkai / camat / kepala desa untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Serta, melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat.
Instruksi Bupati No. 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Wilayah Kabupaten Magetan berlaku 19 Oktober -1 November 2021.
(Diskominfo / sumber : Instruksi Bupati No. 26 Tahun 2021 / pub. & dok. fik /fa2)