Sebagai salah satu bentuk kepedulian dan upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat yakni dengan memberikan bantuan kepada rumah tidak layak huni (RTLH).
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Magetan, Rabu (9/6) telah diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) secara simbolis senilai Rp. 111.725.470,00 kepada 6 penerima bantuan. Penerima bantuan CSR RTLH terdiri dari satu warga Desa Milangasri Kecamatan Panekan dan lima warga Desa Sundul Kecamatan Parang. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Disperkim Sudiro dan Daud Panggeso Kepala BNI Kantor Cabang Pembantu Magetan
Para penerima bantuan kali ini diajukan bantuan berupa CSR kepada BNI Kantor Cabang Pembantu Magetan
melalui pendataan dan proposal dari Disperkim. Sekretaris Disperkim Sarjono yang ditemui sebelum acara menjelaskan bahwa CSR ini merupakan jalan lain dalam memberikan bantuan bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni namun tidak memenuhi syarat penerima bantuan melalui APBD baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Disperkim. “Kalau dana APBD ada persyaratan harus sudah menikah, penghasilan di bawah UMK, dan bangunan milik sendiri atau tidak ada sengketa”, tambahnya.
Pada tahun 2021, Disperkim memiliki pagu anggaran DAK senilai 2,4 Milyar untuk 120 penerima bantuan RTLH dan DAU senilai 4 Milyar untuk 230 penerima bantuan RTLH. “Sekarang masih dalam tahap verifikasi, untuk dipastikan penerima bantuan yang layak menerima sesuai aturan yang berlaku”, jelas Sarjono.
Sebelumnya, kerjasama CSR RTLH antara lembaga Perbankan dengan Pemkab Magetan telah dilakukan bersama Bank Jatim Cabang Magetan pada tahun 2018. Sedangkan di tahun 2020 bekerjasama dengan BRI Cabang Magetan untuk 33 penerima bantuan dengan nilai 273 juta dan BPR Syariah Magetan sejumlah satu penerima bantuan dengan nilai 33 juta.
(Diskominfo/pb.ay/dok.disperkim/tos)