Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah melalui partisipasinya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Batch VII Tahun 2025 yang digelar secara daring, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Penandatanganan yang diikuti oleh 109 pemerintah daerah dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kabupaten Magetan menjadi salah satu peserta aktif yang menandatangani perjanjian tersebut, dengan pelaksanaan kegiatan terpusat di Ruang Rapat Bupati Magetan, dipimpin langsung oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri.
Melalui perjanjian ini, sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah diharapkan dapat semakin terarah. Kolaborasi strategis ini mencakup penguatan data perpajakan, pertukaran informasi antara DJP dan pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Magetan untuk memperkuat tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Dengan PKS OP4D ini, kita ingin memastikan setiap potensi pajak dapat tergali dengan optimal. Sinergi dengan DJP dan DJPK bukan hanya soal angka penerimaan, tetapi juga soal reformasi sistem dan kepercayaan publik terhadap keuangan daerah.
Kolaborasi OP4D ini telah memasuki batch ketujuh, yang menandakan keberlanjutan dan konsistensi pemerintah pusat dalam mendorong integrasi fiskal lintas wilayah. Magetan sendiri menilai bahwa kerja sama ini sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik dan penguatan PAD yang tengah digenjot oleh pemerintah daerah.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)