Pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpecaya merupakan wujud dari Smart Government. Dalam pelaksanaannya, Smart Government diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Kabupaten Magetan sebagai salah satu pemerintah daerah tidak ingin ketinggalan dalam pelaksanaan Smart Government. Hal tersebut terungkap di penjelasan Bupati Suprawoto, saat memberi paparan materi di Webbinar Nasional , “Strategi Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Smart Government Menuju Smart City” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Malang secara virtual di ruang kerja pribadi, Pendopo Surya Graha, Senin (6/12).
Bahwa Pemkab Magetan telah melakukan berbagai langkah dalam mewujudkan Smart Government, kemudian dijelaskan oleh Kang Woto. Suprawoto menyebutkan ada 5 langah utama yang dilakukan. Langkah pertama adalah dengan mengembangkan beberapa sistem administrasi pemerintahan untuk membantu proses kerja pada perangkat daerah terkait. Kedua, mengembangkan infrastruktur jaringan di wilayah Kabupaten Magetan, ketiga membangun data center yang terpusat pada Dinas Kominfo Magetan. Keempat, mengembangkan SDM Digital—dimana di tahun 2022, Pemkab. Magetan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI untuk mencetak 10.000 talenta digital. Dan yang terakhir, membangun kerja sama dengan pihak lain terkait dalam layanan publik.
Suprawoto menambahkan langkah-langkah ini dapat dilakukan dengan pembuatan aplikasi. “Pembuatan aplikasi ataupun penggunaan perangkat elektronik itu mudah. Yang susah itu mengubah mindset masyarakat untuk berpikir cepat, efektif dan transparan. Jadi Smart Government Magetan itu bukannya tidak mungkin. Sangat mungkin terwujud, dan kami mulai menuju ke arah itu.” Pungkas Suprawoto.(Diskominfo / pub. dok. fik / fa2)