Dinas Sosial Kabupaten Magetan Kirimkan Eks Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri di Caruban, Senin (12/04/2021).
Pengiriman eks ODGJ tersebut, Dinsos Magetan didampingi TKSK Kec Karangrejo dan Kec Maospati, Kasi Kesos Kec Maospati serta Perangkat Desa Klagen Gambiran.
Pengiriman Eks Psikotik ke Panti Rehabilitasi Sosial dilakukan berdasarkan informasi dan usulan dari TKSK Kecamatan sesuai permintaan desa/kelurahan beserta keluarga klien.
Kriteria yang layak masuk ke panti rehabilitasi adalah eks psikotik yg pernah mendapat pengobatan di RSJ yang memiliki BPJS, mampu memenuhi keperluan diri sendiri seperti mandi dan BAB sendiri, makan sendiri serta mampu latih (trainabel) dengan rekomendasi dokter jiwa yang menyatakan klien sudah siap masuk panti rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari RS Jiwa.
Nantinya di panti rehab, klien diajarkan berbagai ketrampilan dan keahlian, seperti membuat pot bunga, paving, bertani dan berkebun.
Dua eks ODGJ yang akan masuk panti rehabilitasi tersebut beridentitas Sarifudin usia 38 tahun alamat Desa Baluk RT 3 RW 2 Kec Karangrejo dan Sutomo usia 39 tahun Alamat RT 7 RW 2 Ds. Klagen Gambiran Kec. Maospati.
Saudara Sarifudin, Bambang mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari Dinas Sosial karena kakaknya bisa diterima untuk dilatih agar mandiri,
“Semoga sepulangnya dari panti bisa berusaha mandiri dengan ketrampilan yang didapat”, harap Bambang.(diskominfo/kontrib:dinsos/edt.ay/tos)