Magetan, Ayo Kita Gempur Rokok Ilegal
Membeli rokok yang ilegal yang tidak memberi kontribusi kepada negara berupa cukai, sangat merugikan masyarakat maupun negara, karena cukai merupakan salah satu sumber pemasukan bagi negara, hingga pendapatan negara yang dipergunakan untuk pembangunan menjadi berkurang saat rokok ini beredar di masyarakat.
Dalam Talkshow Sosialisai Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, yang mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, serta Kejari Magetan, yang digelar di Lapangan Candi. Sabtu,(18/11/23) dalam sesi tanya jawabnya ada ilmu baru yang bisa diperoleh oleh masyarakat, diantaranya bagaimana ciri-ciri dari rokok ilegal, yang disingkat menjadi 2P2B, yaitu Polos, Palsu,Berbeda dan Bekas. Polos artinya tanpa pita cukai, Palsu berarti memakai pita cukai tidak asli, Berbeda dimaksud pita cukai tidak pada peruntukannya, pita cukai SKM ditempel di SKT dan Bekas berarti memakai pita cukai rokok bekas.
Selain itu, saat ini peredaran rokok ilegal meluas, tidak hanya di warung saja, sekarang semakin cangggih, yaitu melalui online dan peredarannya lebih tertutup, oleh sebab itu jika masyarakat menemukan rokok ilegal untuk menyampaikan ke aparat setempat.
Lebih lanjut, trend merokok lintingan juga dibahas disini. Melinting rokok diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu yaitu tembakaunya harus hasil tanaman dari Indonesia bukan tembakau import, tidak dikemas/diwadahi, tidak diperjualbelikan melainkan untuk dipakai sendiri dan terakhir tidak diberi merek atau label produk.(Diskominfo / kontrib.ndi / fa2 / IKP1)