Lewat Talk Show RMI, PN Magetan Sosialisasikan Kemudahan Pelaksanaan Peradilan Elektronik ( Layanan E-Court )

Kemajuan teknologi menuntut sektor layanan masyarakat untuk juga turut berkembang mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang dilayani, tak terkecuali bagi layanan peradilan. Adalah aplikasi E-Court sebagai salah satu transformasi digital di badan peradilan. Aplikasi E-Court dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI, dimaksud untuk mempermudah proses administrasi dan persidangan perkara secara online.

Hal tersebut disampaikan Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi S.H. saat menjadi narasumber Talkshow di Radio Magetan Indah, Selasa (22/4/2025). Dalam kesempatan tersebut Deddi Alparesi bagaimana mekanisme serta kemudahan pelaksanaan Sidang Perdata Secara Elektronik melalui aplikasi E-Court yang saat ini sudah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Magetan.

Jika dulu masyarakat harus antre dan mengeluarkan materi serta tenaga untuk mendaftarkan maupun mengurus proses peradilan. Dengan E-Court mendaftakan perkara perdata sesederhana mengirim email saja. ” Dulu dengan peradilan konvensional perlu biaya mahal sekarang dengan elektroknik atau online jadi lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.” jelasnya.

Dengan adanya aplikasi E-Court, diharapkan akan mampu meningkatkan dan memudahkan pelayanan peradilan, karena dilakukan secara online mulai pendaftaran perkara, pemanggilan persidangan, pengiriman dokumen persidangan, maupun pembayaran biaya secara online. Tentunya hal ini akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan proses peradilan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan peradilan melalui aplikasi E-Court dapat mengakses di alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id
(Diskominfo / kontrib.ndi / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *