Langkah DPPKB, PP & PA Pemkab Magetan yang gencar melakukan advokasi “Stop Perkawinan Anak” mendapat apresiasi dari Bupati Suprawoto

Magetan – Langkah DPPKB, PP & PA Pemkab Magetan yang gencar melakukan advokasi “Stop Perkawinan Anak” mendapat apresiasi dari Bupati Suprawoto.

Namun demikian, kata Bupati, upaya menekan tingginya angka pernikahan dini di Magetan menjadi tugas bersama. Baik itu orang tua, sekolah dan lingkungan di masyarakat.

“Saya berharap orang tua mengarahkan putra-putrinya untuk menikah ketika sudah matang secara umur, jiwa, mental maupun ekonomi,” demikian kata Bupati Suprawoto Minggu (5/12/2021).

Data DPPKB, PP & PA sampai bulan November 2021 terdapat 112 kasus. Sedang untuk Jatim kasus pernikahan dini ada 11.221 kasus.

Menurut bupati, berdasar UU No. 16/2019 tentang perkawinan, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Sehingga nantinya menurunkan generasi berkualitas bila menikah dengan di usia yang cukup secara kesehatan reproduksi, secara mental dan kejiwaan,” ujar bupati. *

Karena itu, anak perlu sebuah habitat yang positif untuk mencegah pernikahan dini. “Apalagi di era digital sekarang ini. Anak butuh kegiatan positif. Saya mengajak kepada seluruh stake holder di Magetan untuk waspada terhadap era digital terutama dampak terhadap anak.(Diskominfo/kontrib.rif/dok.cup/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *