KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 untuk Percepatan Pencegahan Korupsi

KPK kembali meluncurkan Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di daerah. Sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK tahun 2025 yang digelar dalam Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP tahun 2025 di Auditorium Randi Yusuf, Ged. ACLC KPK. Rabu, (5/3/25)

Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti acara ini secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan dengan dihadiri oleh Pj. Sekdakab Magetan beserta OPD terkait.

Dalam peluncuran indicator MCP kali ini, Sang Made Mahendra Jaya selaku Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri melalui sambutannya menyampaikan bahwa MCP ini merupakan implementasi pelaksanaan kolaborasi dan sinergi antara KPK, BPKP, dan Kemendagri dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.

Sejak berdirinya KPK mulai dari tahun 2004 hingga 2024, kasus korupsi yang terjadi di pemerintah daerah adalah yang paling ramai ditangani. Yakni sebesar 38% di tingkat Kab/Kota dan 13,2% di tingkat provinsi. Hal ini menunjukkan tata kelola di pemerintahan daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, maka dari itu penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan atau perbaikan ekosistem pencegahan anti korupsi.

Esensi dari Pengelolaan Bersama MCP sendiri adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui 8 area intervensi, yakni Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Dikesempatan yang sama Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono menyampaikan, “Kami, BPKP sangat mendukung program MCP melalui Indikator Pencegahan Korupsi di Daerah (IPKD) karena sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan konsentrasi kami,” ujarnya.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Didik Agung Widjanarko dalam sambutannya menghimbau kepada kepala daerah beserta jajaran untuk segera berkoordinasi untuk mencermati indikator MCP tahun 2025 dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata pencegahan korupsi. Diperhatikan juga batas waktu penyampaiannya dan substansi yang berdampak pada penurunan resiko korupsi di daerah.

“Sekda sebagai birokrat tertinggi pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan arahan kepada jajaran perangkat daerah serta inspektur diharapkan berperan sebagai ‘quality assurance’ terhadap upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah,” pungkasnya.

Diharapkan melalui pertemuan ini, Kabupaten Magetan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dapat mencegah dan memberantas tindak korupsi di Kabupaten Magetan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *