Keinginan untuk tampil beda dan menjadi keren, bagi kehidupan sebagian bikers ( read: pengendara roda dua ) kadang menjadi hal yang pokok. Berbagai cara mereka lakukan untuk mencapai hal tersebut, salah satunya dengan memodifikasi kendaraan mereka supaya terlihat menjadi lebih personal. Berbagai part motor kemudian diganti sesuai dengan keinginan pemilik motor. Part yang sering diganti dan dimodifikasi salah satunya adalah knalpot, baik itu diganti dengan knalpot racing ataupun di”bobok” dari knalpot aslinya.
Alih-alih dengan maksud untuk meningkatkan performa torsi motor, knalpot yang seharusnya bersuara standart itu kemudian berubah menjadi bising, repotnya lagi hal tersebut menjadi lumrah dan dianggap wajar bagi kalangan tertentu. Padahal, hal tersebut jelas-jelas mengganggu pengendara lain dan tentunya tidak sesuai dengan regulasi lalu lintas. Selain bising, asap yang keluar dari kenalpot juga terkadang mengenai pengendara lain.
Di beberapa minggu kemarin warga sekitar jalur Magetan-Sarangan-Cemoro Sewu dibuat resah dan tidak nyaman dengan aktifitas pengendara-pengendara motor brong yang melintas di depan kediaman mereka. Area jalur wisata yang harusnya tenang sejuk bagi wisatawan menjadi riuh akibat keberadaan anak muda yang membleyer-bleyerkan kendaraan di sepanjang jalur ini.
Terkait hal ini, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Nah, belajar dari ketidaknyamanan masyarakat di sekitar jalur Cemara Kandang tentunya akan menjadi lebih bijak jika para pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk tidak menggunakan knalpot brong, selain untuk mengurangi resiko konflik antar penduduk dan pengendara, menghindari pemakaian knalpot brong sebenarnya juga untuk kepentingan pengedara itu sendiri, karena dengan memakai knalpot standart konsumsi bahan bakar akan lebih irit, part kendaraan akan lebih awet dan tentunya tidak akan ditilang oleh pihak berwajib. (diskominfo. kontrib.rif /dok.polresbangkalan/fa2/IKP1)