Knalpot Brong, Bikin Polusi Suara

Yang lagi viral nih #SobatKom….Knalpot Brong. #SobatKom yang weekend kemarin menikmati keindahan Gunung Lawu pasti tahu ini.

Sejumlah warga di Cemoro Sewu dan Kandang geram karena banyaknya motor yang menggunakan knalpot brong. Warga merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan dari knalpot Brong. Selain itu, pemasangan knalpot brong melanggar aturan berlalu lintas.

Dilansir dari https://korlantas.polri.go.id/, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, dimana knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Diskominfo / pub. fik / dok. fik /fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *