Ketua AKD Magetan : Kepala Desa dan  Perangkat Desa di Magetan Solid Pasca Demo Ke Jakarta

MAGETAN – Asosiasi Kepala Desa AKD  Kabupaten Magetan memastikan kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Magetan tetap solid pasca aksi demo ke Jakarta dalam menyuarakan tuntutan masing masing. Ketua AKD Kabupaten Magetan Tatak Pancono Utomo mengatakan, tuntutan AKD terhadap perpanjangan jabatan kepala desa 9 tahun adalah untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selama pilkades. Dengan memperpanjang masa jabatan kades maka potensi konflik pasca pilkades di masyarakat bisa diminimalisir mengingat lingkup masyarakat desa merupakan lingkup kecil yang rawan terkait konflik antar pendukung kades. Dengan penambahan masa jabatan kades, pemerintah juga bisa menghemat anggaran dengan rentang waktu pelaksanaan pemilhan kepala desa menjadi 9 tahun sekali. “ Jadi kita itu mengindari konflik di masyarakat karena kepala desa sangat faham tentang yang terjadi di desa. Dan kita berangkat ke Jakarta itu diantar temen temen PPDI,” ujarnya.

Tatak Pancono Utomo menambahkan, terkait aksi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI yang memperjuangkan penguatan status jabatan perangkat desa mengingat tingginya kasus pemberhentikan perangkat desa secara tidak procedural oleh kepala desa di wiliyah luar pulau jawa dan Madura menurutnya AKD juga memberikan dukungan dengan mengantar pemberangkatan pengurus PPDI ke Jakarta. Dengan soliditas antara pengurus AKD dan pengurus PPDI di Kabupaten Magetan menurut Tatak diharapkan akan bisa bersinergi untuk membangun Kabupaten Magetan lebih baik. “ PPDI berangkat pun kami dari AKD Magetan juga mengantar. Khususnya di Magetan saya jamin tidak ada GAP antara kepala desa dengan perangkat desa, kita selalu seiring sejalan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto mengatakan, terkait demo ke Jakarta  kedua pengurus perangkat desa tersebut merupakan hak dari masing masing dari organisasi untuk menyuarakan hak mereka selagi  tuntutan tersebut bisa disuarakan sesuai dengan koridor aturan yang diberlakukan.  “ Tuntutannya kan beda beda, yang kades masa jabatan dan periodisasi yang perangkat itu tentang NIPD dan  masalah kesejahteraan dan tidak ada niat kepala desa terselubung dengan masa jabatan (perangkat desa) 9 tahun,” katanya.(Diskominfo / kontrib.skc / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *