#sobatkom
Periode Penerapan PPKM Darurat akan dimulai tanggal 3 Juli s.d 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus perhari. Pemberlakuan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sumber dari : Sekretariat Presiden