Kementerian Perdagangan RI, Kebut Harmonisasi Perubahan Kebijakan Tata Kelola Minyakita

Harmonisasi perubahan kebijakan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat dipaparkan Bambang Wisnubroto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam rakor Inflasi bersama Kemendagri pada, Selasa (02/12/25).

Proses ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat distribusi dan stabilisasi harga Minyakita dimaksudkan untuk mengantisipasi momentum Natal dan Tahun Baru .

Bambang Wisnubroto menyampaikan bahwa perubahan kebijakan atas arahan Kementerian Dalam Negeri

“Karena Nataru sebentar lagi dan puasa lebaran maju jadi arahan bapak menteri untuk segera melakukan revisi dengan melihat dinamika perkembangan saat ini”

Dijelaskan bahwa aturan baru terkait minyakkita akan berlaku 14 hari setelah di-undangkan, adapun yang diatur masih untuk komoditas Minyakkita sedangkan minyak goreng premium dan curah melalui mekanisme pasar.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga distribusi dan HET Minyakkita akan bisa terjaga sesuai dengan aturan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir juga menghimbau untuk melakukan pengereman harga Minyakkita selama momen Natal dan Tahun Baru mendatang.(Diskominfo:Ay / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *