Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (31/10/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha dan diikuti oleh Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, jajaran Kodim, para Camat se-Kabupaten Magetan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Drs. Jenderal (Purn) Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Pada rapat ini, dibahas perkembangan pendataan aset desa dan barang milik daerah (BMD) yang digunakan dalam pembangunan dan pengelolaan KDKMP. Berdasarkan laporan nasional, hingga saat ini terdapat 5.339 desa atau 7% dari total desa di Indonesia yang telah melaporkan asetnya. Dari jumlah tersebut, 2.651 bidang (44%) berupa tanah desa dan 3.411 unit (56%) berupa bangunan desa.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, tercatat 15 daerah (3%) yang telah melaporkan asetnya dengan rincian 28 bidang tanah (85%) dan 5 unit bangunan (15%). Di tingkat provinsi, sebanyak 3 provinsi (9%) juga telah melaporkan aset, terdiri dari 17 bidang tanah (65%) dan 9 unit bangunan (35%).
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya sistem pelaporan yang akurat dan terintegrasi dari setiap pemerintah daerah.
“Pemda perlu melakukan sistem pelaporan yang baik dan menyiapkan tim backup dari inspektorat untuk melakukan monitoring terhadap daerah yang bergerak dan membutuhkan dukungan,” pesan Mendagri.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat berharap pembentukan Koperasi Merah Putih dapat memperkuat basis ekonomi desa serta menjadi wadah pengelolaan aset desa yang transparan, produktif, dan berkelanjutan.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)


