Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (15/12). Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain, 32 handphone, 18 paket narkotika, 40 strip dan 5 butir obat, 38 box dan satu toples jamu, 8 butir peluru, 85 lembar uang palsu, 84 pcs pakaian, 3 buah pisau, 2 buah timbangan sabu, 10 set alat hisap sabu, dan terakhir 40 buah lain-lain.
“Mulai Maret 2021 sampai dengan November 2022,totalnya berjumlah 83 berkas perkara dengan jumlah item barang bukti 1.167 buah yang dimusnahkan.” Ujar Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, saat diwawancarai usai kegiatan. Jumlah perkara ini dinilai menurun jika dibandingkan tahun lalu.
Dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Magetan, perkara pencurian menjadi perkara yang paling menonjol diantara perkara lain. Pelaku pencurian dan kasus lain memiliki rentan usia yang beragam, yaitu usia 30-60 tahun.
Ada berbagai cara yang dilakukan guna memusnahkan barang bukti, seperti dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali ataupun disalahgunakan.(Diskominfo: rism / fa2 / IKP1)