Anggaran program Koperasi Merah Putih yang berasal dari kombinasi pembiayaan pinjaman bank milik negara yang di dukung APBN, Dana Desa, serta kerjasama dengan BUMN pelaksana pembangunan fisik koperasi untuk memperkuat modal dan infrastruktur Koperasi desa secara menyeluruh.
Aliran dana dan Pendanaan Koperasi Merah Putih tak lepas dari Pemerintah, Himbara( Danantara) dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan KMP salahsatunya Kejaksaan Negeri. Kejari memiliki peran krusial dalam mengawal KMP.
“Kami memastikan bahwa program ini berjalan sesuai aturan, bebas korupsi dan penyimpangan,”
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Dezi Setiapermana, SH MH, yang turut hadir dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengawas Koperasi bagi KDKMP, Selasa (26/11).
Pentingnya tata kelola yang baik untuk menghindari resiko kebangkrutan dan intervensi APH, Koperasi Merah Putih harus menerapkan tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang transparan.
Lebih lanjut Kejari Magetan menjelaskan bahwa KMP memiliki potensi besar dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dari sembako hingga obat-obatan,
“KMP dapat berkompetisi dengan ritel modern seperti Alfa Indo dan sebagainya dengan manajemen yang profesional efisien dan adaptif”, terangnya.
Adapun mitigasi dan resiko ancaman pidana juga berlaku jika ada bentuk penyelewengan dana baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yakni UU Pemberantasan Tipikor, UU 31 Tahun 1999 dan KUHP 2023,KUHP ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.(Diskominfo:ay / fa2 / IKP1)
