Kapolres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Magetan Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Tambang Ilegal

Dalam Rapat Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektor Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang yang digelar di Pendopo Surya Graha, Selasa (07/10), sejumlah pimpinan daerah tegaskan komitmennya untuk menertibkan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bapak Suroso, korban longsor tambang di Desa Trosono. Kapolres juga turut terlibat langsung dalam proses evakuasi pascakejadian tersebut, mewakili Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd.

Dalam arahannya, Kapolres Magetan menekankan pentingnya sinkronisasi antara izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dengan kondisi faktual di lapangan.

“Saya menyampaikan terkait penguatan regulasi dan pengawasan, yang tadi sudah dijelaskan oleh ibu Bupati dan Bapak Ketua DPRD bahwa dalam pelaksanaannya tentu saja yang  yang terpenting kita perlu adanya sinkronisasi antara izin tambang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan tata ruang dengan kondisi real di lapangan,” ujarnya.

 Kapolres juga menguraikan empat hal penting yang menjadi fokus pengawasan:

1. Pengawasan terpadu berbasis digital yang dapat diakses lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Terkait, dan Pemerintah Desa.

2. Kepatuhan izin dan perpajakan, memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai izin dan mencegah penyalahgunaan.

3. Teknis pertambangan yang benar, meliputi kedalaman, kemiringan, sistem drainase, hingga reklamasi pascatambang.

4. Infrastruktur dan dampak sosial, termasuk pengaturan rute kendaraan tambang agar tidak merusak jalan umum.

“Saya, Kapolres Magetan, siap mendukung terciptanya pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan yang memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Jika ada pelaporan, akan kami tindaklanjuti dari bawah sampai atas. Penambang ilegal maupun pemodalnya akan kami proses sesuai kesalahan mereka,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Pengadilan Negeri Magetan, Mayasari Oktavia, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kesadaran bersama dalam mencegah bencana akibat aktivitas tambang.

“Mitigasi bencana longsor akibat galian tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi kita semua. Jika semua pihak patuh aturan, maka keselamatan dapat terjaga,” ungkapnya.

Melalui rapat ini, Forkopimda Magetan sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menegakkan hukum dan memastikan kegiatan tambang berjalan legal, tertib, dan ramah lingkungan. (Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *