KAJATI JATIM RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE (OMAH REMBUG) ,BALAI REHABILITASI NAPZA RSDS DAN GEDUNG PERTEMUAN KEJARI MAGETAN
Dalam meningkatkan pelayanan hukum dan mendekatkan diri pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengembangkan inovasi sarana fasilitas penunjang kebutuhan layanan hukum di Magetan.
Kajari Magetan Atik Rusminarty Ambarsary dalam laporanya menyampaikan Hari ini, Kamis (26/1) bersama ibu Kajati akan meresmikan 18 rumah Restorative Justice (Omah Rembug) yang tersebar di desa/kelurahan di wilayah Magetan, Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dr. Sayyidiman dan Gedung Pertemuan Kejari Magetan berasal dari hibah Pemkab Magetan,” terangnya.
Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutanya mengungkapkan terimakasih atas upaya dan usaha Kejari Magetan selama ini dalam penegakan hukum di Magetan. “Terimakasih kepada Kejari telah bekerjasama dengan Pemkab dalam upaya penegakan hukum di wilayah Magetan,” ungkapnya.
“Semoga dengan peresmian program dan gedung kali ini mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang di hadapi masyarakat Magetan,” imbuhnya.
Senada dengan apa yang dikatakan Kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan, Kajati Jawa Timur Ibu Mia Amiati dalam sambutanya menyampaikan harapan kedepan gedung,omah rembug dan balai rehabilitasi ini mampu dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Kami harap nanti kedepan mampu dimanfaatkan, namun bukan untuk hal yang menyimpang tentunya,” harapnya.
Hadir dalam peresmian ini jajaran Kajati Jawa Timur,Ketua DPRD,jajaran Forkopimda Magetan, Wakil Bupati,Sekdakab Magetan bersama dan seluruh OPD se lingkup Pemkab Magetan.(Diskominfo: to2 / fa2 / IKP1)