Meningkatnya angka Pernikahan Dini di Kabupaten Magetan , perlu penanganan bersama untuk itu Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas PPKB PP dan PA mengandeng Pengadilan Agama bersinergi dalam menekan angka pernikahan usia dini.
Untuk itu telah dilaksanakan penandatannganan Nota Kesepahaman Penanganan Pernikahan di bawah usia kurang dari 19 Tahun dalam mengurangi penanganan perkara Dispensasi Kawin (Perkawinan Anak) oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan Bpk. H. Husnul Muhyidin S.Ag dan Kepala Dinas PPKB PP dan PA Kab.Magetan Dra. Furiana Kartini, Kamis, (29/04) bertempat di Pengadilan Agama Magetan.
Hal tersebut sebagai upaya bersama untuk menekan banyaknya permintaan pernikahan usia dini oleh masyarakat Kabupaten Magetan.
Dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin (perkawinan anak), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)
akan melakukan pendampingan dan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan perkara dispensasi kawin demi kepentingan terbaik bagi anak.(diskominfo/kontrib:DinasPPKB/edt.ay/tos)