Bupati Magetan, Suprawoto mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021.
Dalam instruksi tersebut, PPKM Mikro akan dilaksanakan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. PPKM Mikro dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Ialu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum Iainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
a) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
b) melakukan isolasi mandiri / terpu sat dengan pengawasan ketat,
c) menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
e) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
f) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Magetan akan didirikan Posko tingkat Desa dan Kelurahan. Yaitu, lokasi atau tempat menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan; penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Di mana, Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko.
Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan ini berlaku 9 – 22 Februari 2021.
Selama PPKM Berbasis Mikro diharapkan masyarakat Kabupaten Magetan benar-benar mematuhi instruksi Bupati. Serta tetap menerapkan 5M, yaitu: memakai masker di manapun, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dengan sesama, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan orang.