Kabar Gembira, Gas LPG 3Kg Kembali Dapat Dijual Oleh Pengecer

SobatKom
Guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga kelancaran pasokan Gas LPG 3 kg Pemerintah Republik Indonesia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3kg setelah sebelumnya melarangnya per 1 Februari 2025. Namun, pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada 3 Februari 2025. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian distribusi ini tidak akan mengubah kuota LPG 3kg yang telah ditetapkan, melainkan untuk memperketat kontrol distribusi guna menghindari penyalahgunaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg atau gas melon. Dalam hal ini, Bahlil menyebut status pengecer LPG 3 kg akan naik menjadi sub pangkalan.

“Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membekali para sub pangkalan yang tidak dikenakan biaya.

#subpangkalan#elpiji#LPG3kg#Bahlil#ESDM#Pertamina#magetan#diskominfomagetan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *