INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) DISKOMINFO MAGETAN TAHUN 2021

Di masa new normal seperti sekarang ini dan masih dalam pendemi covid19, Diskominfo Magetan tetap melaksanakan tupoksi untuk pelayanan ke masyarakat. Dengan tetap mengedepankan profesionalitas sebagai ASN, semua unsur Diskominfo Magetan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraa Pelayanan Publik, Diskominfo Magetan melakukan survey IKM dengan hasil sebagai berikut :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *