Penggunaan sejumlah ruas trotoar di Magetan yang beralih fungsi menjadi area parkir, ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
Perihal trotoar yang digunakan sebagai area parkir, pihak Dishub sebenarnya sudah berulangkali melayangkan himbauan kepada masyarakat. Utamanya di jalan-jalan protokol di mana kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan.
Petugas Dishub juga telah meberikan tindakan preventive berupa teguran dan peringatan kepada masyarakat yang parkir di tempat yangtidak semestinya, terutama di trotoar.
Tidak hanya itu, pihak Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait alih fungsi trotoar sebagai area parkir. Pihak kelurahan pun juga telah mensosialisasikan arahan dari Dishub kepada warganya, namun kesadaran belum juga tumbuh dari mereka.
Ke depannya, pihak Dishub akan menggandeng Satpol PP untuk menindak tegas para pengguna kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah penggembokan
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan. “Rencana kami ke depan mau adakan beli kunci. Jadi biar ada efek jera, yang parkir di trotoar bannya akan dikunci” ungkap Drs. Welly Kristanto, M.Si ·, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan.
Selain untuk memberikan efek jera, agenda tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur transportasi bagi pejalan kaki agar selamat dan merasa nyaman. Adapun trotoar yang rawan digunakan sebagai titik parkir di antaranya adalah trotoar yang terletak di sepanjang Jl. Diponegoro, Jl. Dr. Sutomo, dan Jl. A. Yani Magetan.(Diskominfo/pb.nin/dok.rism&wra/fa2/IKP1)