Kabupaten Magetan memiliki area persawahan yang cukup luas, Sebagian besar penduduk berpenghasilan dari hasil persawahan, Hama wereng menjadi salah satu faktor yang menjadi gagalnya panen padi petani. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) menanggulangi hal tersebut melalui “Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat“.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah 9 Kecamatan meliputi Kecamatan Kartoharjo, Karangrejo, Barat, Bendo, Maospati, Ngariboyo, Parang, Nguntoronadi dan Panekan. Diharapkan dengan Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat akan mempertahankan produktivitas padi akibat serangan hama wereng coklat, Dalam kegiatan tersebut hadir Petugas Dinas TPHPKP dari Kabupaten, Petugas TPHPKP dari Kecamatan, PPOT, Pengurus Kelompok Tani, Perangkat Desa serta petani pemilik/penggarap sawah yang lahannya dikategorikan terancam OPT. Gerakan tersebut dicanangkan dari bulan februari sd Maret 2021.
Luas serangan hama wereng batang coklat di Kabupaten Magetan sampai dengan 10 Maret 2021 adalah 15,7 ha dengan intensitas kerusakan rata – rata 15,67%. Penyebaran hama wereng coklat biasanya dimulai dari kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi karena Kabupaten ngawi memiliki jadwal tanam yang lebih awal. Dimana, serangan hama ini terhadap tanaman sangat cepat hanya dengan 1 sd 2 hari sudah mampu merusak hamparan padi.
Oleh karena itu, SOP pengendalian hama wereng ini harus cepat dengan ada laporan terjangkit harus 1 x 24 jam dikendalikan. Gerakan pengendalian harus secara massal dengan komando kelompok tani dan petugas lapangan yang berada di kecamatan. Untuk pengendalian hama ini pestisida disediakan oleh Dinas TPHPKP. Selama petani dan kelompok tani mau menaati tata cara teknis pengendalian yang disarankan oleh petugas dari Dinas TPHPKP, penyebaran hama wereng ini.