Gencarkan Sosialisasi SP4N LAPOR! untuk Pelayanan Publik di Magetan

Upaya meningkatkan pelayanan publik dalam hal pengaduan masyarakat di Kabupaten Magetan, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Kominfo Pemkab. Magetan mengadakan sosialisasi aplikasi sistem SP4N LAPOR! Peserta sosialisasi merupakan operator SP4N LAPOR! dari OPD di lingkungan Pemkab. Magetan.

“SP4N LAPOR! merupakan salah satu indikator penilaian yang diakui pusat dalam pelayanan publik pemerintah. Oleh sebab itu, Pemkab. Magetan terus berupaya dalam mensosialisasikan SP4N LAPOR! baik di lingkup OPD maupun masyarakat Magetan. Harapannya, semua pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya saat memberi sambutan pada Acara Sosialisasi SP4N LAPOR!, Rabu (16/3).

Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Ria Amalia mengapresiasi Pemkab. Magetan karena dalam periode Januari 2021 s.d Maret 2022, ada 35 aduan di SP4N Lapor! yang semuanya sudah diselesaikan. “Dari 35 aduan ini, pelapor memberikan penilaian rata-rata dengan bintang 4,7 di aplikasi SP4N LAPOR! Dan ini cukup baik.”

Ria menambahkan aduan SP4N LAPOR! di Kabupaten Magetan termasuk sedikit. Untuk meningkatkan jumlah aduan dan mengoptimalkan penyelesaiannya perlu sosialisasi ke masyarakat Magetan. “Sosialisasi yang mudah, bapak-ibu publikasi ke laman dan media sosial miliki OPD masing-masing. Ini tugas kita semua dalam mensosialisasikannya,” ajak Ria.

SP4N LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik. Pada tanggal 27 Oktober 2020, SP4N- LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PANRB nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

Masyarakat yang memiliki aduan mengenai pelayanan public di Kabupaten Magetan, dapat melaporkan ke laman https://www.lapor.go.id/ atau aplikasi SP4N LAPOR! android maupun IOS.(Diskominfo/pub.Fik/dok.Cup/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *