Gelar Rapat Sinergitas Mitigasi Aktivitas Tambang, Forkopimda Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Rapat Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektor Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang di Magetan. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Selasa (07/10), dan dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, M.Pd.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wakhid, S.ST, MT, Ketua DPRD Magetan, Suratno, jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan, Kepala OPD Kabupaten Magetan, perwakilan perusahaan tambang, serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menyampaikan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Magetan, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

“Pertambangan di Kabupaten Magetan di satu sisi masih sangat dibutuhkan karena komoditasnya diperlukan sebagai penunjang pembangunan dan juga dapat menyerap banyak lapangan pekerjaan serta dapat menambah pendapatan daerah di sektor pajak. Namun, di sisi lain apabila usaha pertambangan ini tidak dikelola dengan baik maka dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat mengancam keselamatan masyarakat terutama yang berada di sekitar lingkungan lokasi pertambangan,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Bupati Magetan menegaskan pentingnya sinergi antar instansi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini diharapkan agar didapatkan persamaan persepsi antar stakeholder dan juga menyiapkan strategi maupun langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan agar usaha pertambangan di Kabupaten Magetan ini menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kolaborasi yang baik antara semua pihak. Pemerintah tidak menutup ruang investasi, namun harus berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Bunda Nanik.

Saat ini, hanya dua kecamatan yang diizinkan melakukan eksplorasi tambang, yaitu Parang dan Karas. Peristiwa longsor di Desa Trosono pada 27 September 2025 yang menelan satu korban jiwa menjadi perhatian serius Pemkab Magetan.

Bupati mengingatkan seluruh pengusaha tambang wajib menerapkan lima kaidah pertambangan yang baik, yaitu:

1. Kaidah Teknik Pertambangan

2. Kaidah Konservasi

3. Kaidah K3

4. Kaidah Pengelolaan Lingkungan

5. Kaidah Reklamasi dan Pascatambang

Melalui rapat ini, Forkopimda bersama lintas sektor sepakat memperkuat koordinasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk menertibkan tambang yang tidak berizin, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara bertanggung jawab.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *