Acara dihadiri Bupati Magetan, Dandim 0804, Waka Polres Magetan, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD terkait, Satgas Covid. Diselenggarakan di ruamg jamuan Pendapa Surya Graha secara virtual bersama Kasdam Jawa Timur, Kapolda Jatim, Sekda Prov. Jatim dan Bupati/Walikota se-Jawa Timur, Kamis. (18/2/2021).
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, konfirmasi covid-19 Kab. Magetan sampai dengan 13 Februari 2021konfirmasi 2.160 orang (343 per 100.000 penduduk) yakni konfirmasi sembuh 1.754 orang konfirmasi meninggal 166 orang dalam pemantauan 240 orang, suspect 1.031, suspect dalam pemantauan 106 orang. Perkembangan situasi covid-19 di Magetan masih tinggi, angka kematian masih tinggi, jumlah kasus aktif masih tinggi dengan tren berfluktuatif, tingkat penularan covid-19 dikominutas belum terkendali (positif rate 11 Februari 2021 sebesar 59%), perlu langkah pengendalian dari hulu sampai hilir.
Suprawoto menambahkan, jadi ppkm naik turun kemudian ppkm mikro ini cenderung terus turun, kalu kita lihat angka akumulasi. Untuk meninggal puncaknya di ppkm 1 kemdian turun di ppkm 2. Untuk dana desa Kabupaten Magetan 2021 dengan peraturan Bupati Magetan nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Magetan tanggal 1 januari 2021, Perdes di 207 desa se Kabupaten Magetan telah disahkan pada 31 Desember 2020.
Kasdam Jawa Timur mengatakan, rapat evaluasi terkait kegiatan pelaksanan ppkm mikro yang dimulai tanggal 9 sd 22 Februari 2021. Selama ini kita akan cek sejauh mana perkembangan pencairan dana desa untuk pelaksanaan ppkm mikro ini. Dana desa tersebut terkait untuk pembentukan posko dimasing-masing desa/kel. Update lokasi RT pelaksanaan ppkm mikro dan penangananya, ini disesuaikan zonasi seperti zonasi hijau, kuning, orange dan merah. Untuk penanganan dititik beratkan kepada zonasi merah kalau tidak ke zonasi orang yang pelaksanaannya di Kabupaten.