Pj. Bupati Magetan, Nizhamul menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan dua agenda acara, yakni Penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Jumat (29/11/24).
Dalam Rapat Pariputna kali ini dijelaskan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Propemperda, dimana untuk tahun 2025 terdapat sejumlah 16 (enam belas) Raperda. Dengan uraian Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magetan sejumlah 12 (dua belas) Raperda, dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD.
Masih di Rapat Paripurna yang sama disampaikan pula Laporan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magetan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Didik Haryono, sebagai juru bicara Banggar, yang kemudian di lanjutkan penanda tanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan DPRD Magetan atas Propemperda dan RAPBD Tahun 2025.
Diakhir acara, Pj. Bupati Magetan menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Magetan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Magetan T.A. 2025.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen penting dalam pemerintahan. APBD selain mencantumkan angka dan rupiah, juga berisi tentang arah pembangunan Magetan ke depan dan juga menjadi bukti nyata bagaimana komitmen Pemerintah Daerah dalam membawa arah pembangunan dan masyarakat satu tahun mendatang.(Diskominfo:swr / dok.prokopim / fa2 / IKP1)