DISKOMINFO, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan berinisiatif membentuk Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda Pengarusutamaan Gender tersebut, diserahkan Ketua DPRD H. Sujatno pada Pemkab Magetan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hergunadi. Turut hadir dalam sidang paripurna dewan pada Rabu (09/03/2022), jajaran Forkopimda dan kepala OPD Pemkab Magetan.
Ketua DPRD H. Sujatno mengatakan, perempuan harus diberdayakan dalam pembangunan di Magetan. Terlebih lagi, pengarusutamaan gender tersebut merupakan urusan wajib bagi pemerintah.
“Dari Raperda yang selanjutnya terbentuk Perda ini, diharapkan perempuan mendapatkan tempat strategis. Utamanya pemberdayaan di dalam pembangunan daerah,” kata Sujatno.
Hal tersebut juga diatur oleh Permendagru No. 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Magetan, Joko Suyono, melihat bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender tersebut bertujuan untuk pemberdayaan, perlindungan dan peningkatan kualitas perempuan.
“Dengan perda pengarusutamaan gender, diharapkan bisa menciptakan kondisi keluarga yang berkualitas. Termasuk, pembagian peran serta antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Joko.(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)