Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Magetan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan camat se-Kabupaten Magetan.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. “Melalui agenda ini, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan sikap, catatan, dan masukan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, sebagai bentuk fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif,” jelasnya.
Pandangan umum disampaikan oleh perwakilan dari delapan fraksi yang ada di DPRD Magetan, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PAN, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Dalam kesempatan tersebut, penyampaian pandangan umum diwakili oleh Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Wahyu Kurniawan, S.E.
Dalam penyampaiannya, Wahyu menekankan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 telah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Permendagri Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual, serta Peraturan Bupati Magetan mengenai kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah.
“Secara umum, kinerja keuangan Kabupaten Magetan Tahun 2024 menunjukkan tren positif, terutama dalam aspek peningkatan pendapatan dan efisiensi serapan anggaran. Hal ini tercermin dari penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa),” ungkapnya.
Wahyu juga menambahkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Meski demikian, Wahyu mengingatkan agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan dengan lebih cermat dan akuntabel.
“Beberapa catatan dan masukan perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait penguatan manajemen keuangan dan perencanaan pembangunan yang lebih terarah di masa mendatang,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)