Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, hari ini gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (30/09/25).
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan camat se-Kabupaten Magetan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Magetan.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah “Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.”
Badan Anggaran DPRD menyampaikan arah kebijakan pembangunan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memastikan sejalan dengan tema prioritas nasional. Fokus kebijakan tersebut meliputi:
- Penguatan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Kesehatan.
- Program Makan Bergizi Gratis.
- Pencegahan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.
- Pengendalian Inflasi di Daerah.
- Peningkatan Pertumbuhan Perekonomian Daerah.
Pembangunan Industri Kerajinan serta memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil industri kerajinan UMKM.
“Dengan demikian, pada penyusunan APBD Perubahan 2025 banyak amanah dan permasalahan yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan dengan koridor pelaksanaan efisiensi belanja anggaran pembangunan daerah,” ujar perwakilan Badan Anggaran dalam laporannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menyampaikan pandangan atas laporan penyusunan APBD Perubahan 2025. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Bupati Nanik juga menegaskan beberapa poin penting terkait laporan tersebut, di antaranya:
- Proses penyusunan perubahan APBD telah berlandaskan dokumen perencanaan, yakni Perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dibahas bersama DPRD.
- Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Namun, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi fokus upaya.
- Belanja daerah diarahkan untuk kebutuhan mandatori spending serta efektivitas program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
- Dalam hal pembiayaan daerah, defisit anggaran akan ditutup dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA), melakukan pengurangan atau refocusing terhadap anggaran belanja yang belum prioritas, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Magetan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Magetan. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menetapkan hasil keputusan rapat terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan kembali meneguhkan sinergi untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan program pembangunan daerah di tengah dinamika perubahan kebijakan anggaran.(Diskominfo:syrl / fa2 / IKP1)