DPPKB PP & PA Adakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dihimpun dari laman bps.go.id pada tahun 2021, dari 272,69 juta jiwa penduduk Indonesia sekitar 88,39 juta jiwa atau 32,4 persennya adalah penduduk dengan usia balita sampai dengan 19 tahun. Pada tahun 2045, anak-anak tersebut akan berada pada usia 28-45 tahun yang merupakan periode emas usia produktif di mana mereka sebagai generasi penerus bangsa akan menentukan eksistensi bangsa di masa depan.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Magetan melalui leading sector Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PP & PA) adakan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
Hadir dalam acara Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Ruminiarti menyampaikan, salah satu tahapan penting dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak adalah adanya komitmen dari Pemerintah daerah berupa Peraturan Daaerah.
“Dukungan dari para pengambil keputusan di daerah untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten Layak Anak, dituangkan dalam peraturan daerah. Salah satunya dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno hadir dalam acara tersebut sebagai sebagai narasumber. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Ki Mageti pada Rabu, (31/08) tersebut turut dihadiri oleh Sekdakab Magetan, Kepala OPD terkait, dan peserta yang terdiri dari SKPD terkait serta stakeholder dari unsur masyarakat.(Diskominfo:nin/fa2/IKP1)