Dispendukcapil : Jangan Posting atau Sebar Data Kependudukan di Media Apapun

Magetan – Jangan sekali-kali menyebar data kependudukan di media apapun. Salah-salah, Anda akan bermasalah atau berurusan dengan hukum. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Magetan, Hermawan pada masyarakat Magetan.

“Intinya, kami menghimbau agar masyarakat hati-hati. Jangan mem-posting data kependudukan di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. Baik data pribadi atau data orang lain,” kata Hermawan (19/01/2021).

Yang tidak boleh disebar atau di-posting itu seperti data KTP El, kartu keluarga dan data pribadi lainnya. Sebab, tambah Kadispendukcapil, penyebaran dokumen kependudukan tanpa hak, terancam 10 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar. Peraturan ini tertuang dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hermawan mengutip Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa ketentuan itu tertuang dalam Pasal 96 dan 96A UU No. 24 tahun 2013.

Dalam Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Diskominfo/kontrib:rif/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *