Dishub Magetan Uji Coba Layanan Bayar Retribusi Parkir Gunakan QRIS
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Magetan melakukan ujicoba pelayanan pembayaran retribusi parkir melalui sistem QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.
“Pembayaran melalui QRIS itu lebih praktis. Petugas atau juru parkirnya telah kami berikan pelatihan juga terkait pelayanan QRIS,” ujar Kepala Dishub, Welly Kristanto, Rabu (26/10/2022).
QRIS adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. Itu diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu.
Menurut Welly, ada dua jalur yang diuji coba menggunakan pembayaran QRIS. Yakni, Jl MT Haryono dan Jl Yos Sudarso di wilayah Kecamatan Magetan.
“Ke depan, semua layanan pembayaran retribusi parkir kami programkan menggunakan QRIS. Tapi, kami masih juga melayani pembayaraan manual.”(Diskominfo / kontrib.rif / fa2 / IKP1)