Dishub Launching Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Drive Thru

Pengujian kir drive thru sebagai salah satu inovasi pemerintah Magetan dibidang transportasi darat untuk mempercepat dan mempermudah pengujian kendaraan bermotor, karena masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan, sehingga pengujian dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat.

Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Magetan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Salah satu bentuk inovasi pelayanan adalah hadirnya layanan drive thru untuk uji kir kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah inovatif yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan. Dengan adanya layanan drive thru, saya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan uji kir kendaraan bermotornya, sehingga keselamatan di jalan raya dapat terus terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Dishub Magetan Welly Kristanto menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan lanjutan dari inovasi yang kami lakukan sebelumnya, mulai dari aplikasi pendaftaran online pengujian berkala kir yang berbasis android dan website, kemudian pembayaran online kir berbasis qris, lalu anjungan pendaftaran mandiri kir, dilanjut saat ini pelayanan kir dengan sistem drive thru (layanan tanpa turun),” pungkasnya.

Tujuan dilaksanakan adanya drive thru ini untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib melaksanakan uji berkala setiap 6 bulan sekali, selain upaya kita yang sudah dijalankan secara rutin yakni penertiban di jalan berupa operasi gabungan bersama jajaran Polres Magetan dan instansi terkait. Mendukung program digitalisasi pelayanan publik.

Semoga layanan ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Magetan, serta menjadi tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik di Kabupaten Magetan, tutupnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *