Dinas Lingkungan Hidup Terapkan Jam Membuang Sampah Bagi Warga Magetan Kota

Salah satu upaya lanjutan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mewujudkan  Magetan bersih adalah dengan menetapkan jam membuang sampah bagi warga Kabupaten Magetan.

.

DLH telah mengeluarkan Surat Edaran   tentang  Jadwal Waktu Pengeluaran Sampah Rumah Tangga, yakni pada pukul  20.00 – 22.00 WIB. Saif Muchlissun, S.Sos,M.M, selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Magetan menghimbau pada warga Magetan untuk tertib  mengeluarkan sampah rumah tangga pada jam tersebut pada jalur yang dilalui pengangkut sampah.

.

“DLH akan bekerja mengangkut sampah ketika warga sedang tidur…sehingga di pagi hari, Magetan sudah bersih dari sampah. Maka jangan membuang sampah sembarangan”, pesan beliau.

.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Bupati  Magetan Nomor 1 Tahun 2019 Tetang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan, yang merupakan  Tindak lanjut Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang pengelolaan Sampah, yang didalamnya berisi larangan membuang sampah sembarangan.

.

Setiap malamnya, terdapat 15 Rute kendaraan roda 3 Pengangkut Sampah  yang akan menyapu bersih sampah di  Wilayah perkotaan. Sebanyak 9 wilayah kelurahan di  Kecamatan Magetan wajib mematuhi dan melaksanakan jadwal waktu pengeluaran sampah rumah tangga.

.

Sedangkan 14 TPS  di Kecamatan Magetan yang ditutup per tanggal 1 April 2021 lalu, akan dialihfungsikan untuk proses mengompos dan menyimpan alat-alat kebersihan. hal ini dilakukan sebagai upaya memperpanjang umur TPA yang ada di Kabupaten Magetan. (Diskominfo/Pb.ay/doc.ryz/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *