Salah satu upaya lanjutan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mewujudkan Magetan bersih adalah dengan menetapkan jam membuang sampah bagi warga Kabupaten Magetan.
.
DLH telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Jadwal Waktu Pengeluaran Sampah Rumah Tangga, yakni pada pukul 20.00 – 22.00 WIB. Saif Muchlissun, S.Sos,M.M, selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Magetan menghimbau pada warga Magetan untuk tertib mengeluarkan sampah rumah tangga pada jam tersebut pada jalur yang dilalui pengangkut sampah.
.
“DLH akan bekerja mengangkut sampah ketika warga sedang tidur…sehingga di pagi hari, Magetan sudah bersih dari sampah. Maka jangan membuang sampah sembarangan”, pesan beliau.
.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019 Tetang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan, yang merupakan Tindak lanjut Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang pengelolaan Sampah, yang didalamnya berisi larangan membuang sampah sembarangan.
.
Setiap malamnya, terdapat 15 Rute kendaraan roda 3 Pengangkut Sampah yang akan menyapu bersih sampah di Wilayah perkotaan. Sebanyak 9 wilayah kelurahan di Kecamatan Magetan wajib mematuhi dan melaksanakan jadwal waktu pengeluaran sampah rumah tangga.
.
Sedangkan 14 TPS di Kecamatan Magetan yang ditutup per tanggal 1 April 2021 lalu, akan dialihfungsikan untuk proses mengompos dan menyimpan alat-alat kebersihan. hal ini dilakukan sebagai upaya memperpanjang umur TPA yang ada di Kabupaten Magetan. (Diskominfo/Pb.ay/doc.ryz/tos)